Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Memiliki rumah merupakan kebutuhan primer bagi setiap orang
sebagai tempat berteduh dan beristirahat. Namun untuk memiliki rumah pastinya
dibutuhkan dana yang tidak sedikit dan oleh karena itu kebanyakan orang ingin
membeli dengan cara mencicil.
Permasalahan lainnya muncul, ketika kita sudah memiliki uang
muka dan ingin membeli rumah, ke lembaga mana yang bisa membantu untuk
memfasilitasi pembelian rumah tersebut sehingga rumah dapat dibeli dengan cara
yang mudah dan ringan. Mayoritas lembaga keuangan yang ada saat ini menawarkan
fasilitas KPR, di mana kepada calon pembeli rumah akan dikenakan bunga setiap
bulan atas besarnya pinjaman yang diperoleh.
Buat kaum muslimin yang sudah paham tentu tidak ingin
membeli rumah dengan cara di atas, karena cara tersebut adalah cara riba atau
meminjam uang dan harus mengembalikan lebih.
Tapi kini kaum muslimin sudah tidak perlu bingung karena saat ini sudah
ada lembaga yang peduli dengan masalah tersebut dan menerapkan prinsip atau
akad yang sesuai syar’i.
Barakallahu fiikum